Selainitu, pengadilan tinggi juga melakukan pengawasan dalam hal fungsi peradilan di tingkat pengadilan negeri agar sistem peradilan dapat diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya. Pengawasan juga dilaksanakan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan dan pembangunan. Baca juga: Pengadilan Negeri: Tugas, Fungsi dan Wewenangnya

1. Kedudukan Pengadilan Negeri Sabang adalah suatu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II di bawah Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam Direktorat Peradilan Umum di lingkungan Mahkamah Agung RI yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya dengan wilayah hukum mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh. 2. Tugas Pokok Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Sabang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. 3. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pengadilan Negeri Sabang memiliki fungsi sebagai berikut a. Melaksanakan penerapan/penegakan hukum yang mandiri dan berkualitas pada tingkat pertama di wilayah hukum Kota Sabang, Propinsi Aceh; b. Memberikan pelayanan dan bantuan tentang hukum bagi masyarakat atau pencari keadilan di wilayah hukum yang mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh; c. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukum yang mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh; d. Memberikan data dan informasi administrasi perkara, personil, finansial, dan sarana prasarana baik kepada instutusi internal maupun eksternal dalam hal ini baik kepada masyarakat umum/perseorangan, institusi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dalam dunia pendidikan maupun pihak asing. Dalam hal ini setelah data dan informasi tersebut diseleksi mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
B Fungsi. Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus antara lain: Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat
PengadilanNegeri Tanjung Pati Tugas Pokok dan Fungsi MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI KELAS II Jl. Raya Negara KM. 7, Tanjung Pati, Kab.Lima Puluh Kota
Kekuasaankehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Tugas-tugas lain Pengadilan Agama ialah : 1. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi Pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta. 2. Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal. 3. BerandaPROFIL PENGADILAN Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan. E-mail Cetak Tugas Pokok dan Fungsi. Posted in Profil Pengadilan. Peradilan Agama Semarang merupakan salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman dibawah Mahkamah Agung, bersama dengan Peradilan Negeri, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal XxLk.
  • 13q3t64008.pages.dev/536
  • 13q3t64008.pages.dev/540
  • 13q3t64008.pages.dev/501
  • 13q3t64008.pages.dev/925
  • 13q3t64008.pages.dev/47
  • 13q3t64008.pages.dev/735
  • 13q3t64008.pages.dev/328
  • 13q3t64008.pages.dev/302
  • 13q3t64008.pages.dev/204
  • 13q3t64008.pages.dev/256
  • 13q3t64008.pages.dev/490
  • 13q3t64008.pages.dev/869
  • 13q3t64008.pages.dev/447
  • 13q3t64008.pages.dev/150
  • 13q3t64008.pages.dev/587
  • tugas dan fungsi pengadilan negeri