Denganwilayah negara yang sedemikian luasnya, negara kita tetap merupakan negara satu kesatuan: Republik Indonesia. Dalam menjalankan pemerintahan, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang diimplementasikan dalam bentuk otonomi daerah. Sistem hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah ini pada mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 5

Perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia menjadi cerminan keberhasilan pemerintah pusat dalam menyejahterakan Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang hingga Merauke. Berbagai macam suku, ras, dan kebudayaan menjadi warna tersendiri bagi Indonesia. Keberagaman tersebut ada dan melekat pada setiap daerah. Bayangkan jika jumlah penduduk pada setiap daerah meningkat setiap tahunnya. Pasti akan sangat sulit bagi pemerintah pusat untuk menjamin kesejahteraan setiap warganya bukan? Tentunya, hal tersebuat sangat mustahil jika kesejahteraan warga Negara Indonesia bisa diperoleh hanya dari pemerintah pusat saja. Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangannya pada pemerintah daerah. Apa Itu Pemerintahan Daerah?Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahSusunan Pemerintahan Daerah Dan Kewenangannya1. UU RI No. 1 Tahun 19452. UU RI No. 22 Tahun 19483. UU RI No. 1 Tahun 19574. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 19595. UU No. 18 Tahun 19656. UU RI No. 5 Tahun 19747. UU No. 22 Tahun 19998. UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 2005, dan UU No. 12 Tahun 2008 Apa Itu Pemerintahan Daerah? Pemerintahan daerah merupakan pengelola kekuasaan Negara yang berada di wilayah daerah, baik itu di Provinsi maupun Kota atau Kabupaten. Segala urusan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD. Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam UUD1945 pasal 18 Ayat 1. Semakin dipertegas dengan adanya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Baca juga Pengertian dan Tugas Wewenang Peradilan Umum Pengadilan Negeri, MA, dll Sama halnya dengan pemerintah pusat, proses penyelenggaraan pemerintahan daerah juga berjalan secara dinamis berlandaskan system dan prinsip Negara Indonesia. Berpegang teguh pada UUD 1945, terlihat dari landasan hukum, susunan pemerintahan serta kewenangan pemerintah daerahnya. Berikut perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Landasan hukum mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berulang kali mengalami perubahan. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya perubahan tersebut terjadi secara fluktuatif, sebagai wujud problematika bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam hal ini kondisi politik memegang pengaruh peranan yang cukup besar. Selain itu seluruh perubahan konstitusi NKRI kecuali konstitusi Republik Indonesia Serikat RIS menuntut untuk diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintah daerah. Setidaknya ada 10 landasan hukum yang mengatur tentang pemerintahan daerah, seperti halnya UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah UU No. 22 Tahun 1948 UU No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 UU No. 18 Tahun 1965 UU No. 5 Tahun 1974 UU No. 22 Tahun 1999 UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 8 Tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 Susunan Pemerintahan Daerah Dan Kewenangannya Landasan hukum diatas dijadikan sebagai sumber pedoman bagi pembentukan pemerintahan daerah di Indonesia. Setiap Undang-Undang dideklarasikan mempunyai susunan pemerintahan yang berbeda. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam mengelola kekuasaan Negara di daerahnya guna mewujudkan tujuan negara. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undnagan. Berikut penjelasannya. 1. UU RI No. 1 Tahun 1945 Susunan pemerintahan daerah Badan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. Badan eksekutif daerah yang dipiliholeh Komite Nasional Indonesiabersama dengan dan dipimpin olehkepala daerah dalam menjalankanpemerintahan sehari-hari. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislative di daerah. Kewenangan Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah. 2. UU RI No. 22 Tahun 1948 Susunan pemerintahan daerah Badan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. Badan eksekutif daerah yang dipiliholeh Komite Nasional Indonesiabersama dengan dan dipimpin olehkepala daerah dalam menjalankanpemerintahan sehari-hari. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislative di daerah. Kewenangan Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah. 3. UU RI No. 1 Tahun 1957 Susunan pemerintahan daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Dewan Perwakilan Daerah DPD Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah ex-officio. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD. Kewenangan Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas. Baca juga Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya 4. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 Susunan Pemerintah daerah terdiri dari 2 lembaga, yaitu Kepala Daerah, mencakup Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bupati/ walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD. Kepala daerah menjadi alat PemerintahPusat sekaligus Pemerintah Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD Dewan Perwakilan RakyatDaerah Gotong Royong DPRD-GR, mencakup Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan karya. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing golongan politik dan golongan karya. Kepala daerah secara ex-officioadalah Ketua DPRD-GR bukan anggota. Kewenangan Menyelenggarakan urusan rumah tanggadaerah/otonom di mana kepala daerahbertindak sebagai pemegang eksekutifpelaksanaan urusan tersebut. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatan-jawatanPemerintah Pusat di daerah, dan antarajawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah Menjalankan kewenangan lain yang terletakdalam bidang urusan Pemerintah Pusat. 5. UU No. 18 Tahun 1965 Susunan Pemerintah daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. Komposisi keanggotaan adalah40-75 orang untuk provinsiDaerah Tingkat I, 25-40 oranguntuk kabupaten/kotamadyaDaerah TingkatII, dan 15-25orang untuk kecamatan/kotaprajaDaerah Tingkat III. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan Pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian BPH. Kewenangan Daerah memiliki kewenangan dalamurusan otonomi dan tugas pembantuan yangpelaksanaannya dipertanggungjawabkan olehkepala daerah kepada DPRD. Baca juga Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia HAM dalam Pancasila 6. UU RI No. 5 Tahun 1974 Susunan pemerintahan daerah Meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kepala Daerah, mencakup Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. Kewenangan Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 7. UU No. 22 Tahun 1999 Susunan pemerintahan daerah Kepala daerah provinsi gubernur,kepala daerah kabupaten bupati,kepala daerah kota walikota, camat,dan lurah/kepala desa. Di daerah, dibentuk DPRD sebagaibadan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai badaneksekutif daerah. Pemerintah daerah terdiri ataskepala daerah dan perangkat daerah DPRD berkedudukan sejajar danmenjadi mitra dari pemerintah Dalam menjalankan tugasnya,gubernur bertanggung jawab kepadaDPRD provinsi, bupati dan walikotabertanggung jawab kepada DPRDkabupaten/kota. Kewenangan Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. Kewenangan wajib daerah adalah di bidangpekerjaan umum, kesehatan, pendidikandan kebudayaan, pertanian, perhubungan,industri dan perdagangan, penanaman modal,lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. Kewenangan provinsi adalah kewenanganotonomyang meliputi kewenangan dalambidangpemerintahan yang bersifat lintaskabupaten dan kota, kewenangan dalam bidangpemerintahan tertentu lainnya, dankewenangan yang tidak atau belum dapatdilaksanakan kabupaten dan kota. 8. UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 2005, dan UU No. 12 Tahun 2008 Susunan pemerintahan daerah Pemerintahan daerah, terdiri atas Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/ kota dan DPRD kabupaten/ kota Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kewenangan Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Originally posted 2018-07-05 143220.

Menunjukkanbahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat hirarkhis dan vertikal.1 Seperti juga disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 naskah asli oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga .2 Hal di atas perlu ditegaskan untuk - Indonesia merupakan negara yang menggunakan konsep unitarisme kesatuan. Konsep negara kesatuan merupakan cita-cita yang ingin dicapai dalam kongres Sumpah Pemuda 1928. Komitmen berbangsa satu, bertanah air satu dan berbahasa satu Indonesia, dapat terwadahi dalam bentuk negara kesatuan. Secara resmi, negara kesatuan disepakati sebagai bentuk negara Indonesia oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni jurnal Berkayuh Di antara Bentuk Negara Kesatuan dan Federal 2008 karya Ni’matul Huda, dijelaskan bentuk negara kesatuan pada umumnya menggunakan sistem pemerintahan presidensiil atau parlementer. Baca juga Demokrasi Indonesia Periode Parlementer 1949-1959 Periodisasi penyelenggaraan NKRI Untuk pembagian kewenangan antara daerah dan pusat, dalam sejarah Indonesia silih berganti menerapkan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Berikut penjelasannya Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Indonesia pada periode ini menerapkan sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer. Sistem pemerintahan presidensiil diterapkan dari 18 Agustus hingga 14 November 1945. Selama 3 bulan tersebut, presiden berperan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP dalam pelaksanaan pemerintahan masa peralihan. Pada masa tersebut, Pemerintah Indonesia belum mampu mendirikan lembaga legislatif dan yudikatif karena kondisi keamanan negara yang masih belum stabil. Indonesia mengubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi parlementer pada 14 November 1945-27 Desember 1949. Dalam rentang waktu empat tahun, Indonesia dipimpin oleh delapan kabinet berbeda. Baca juga Penerapan Demokrasi Terpimpin Periode Demokrasi Liberal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Pada periode ini Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan dasar konstitusi UUDS 1950. Pada masa ini, Indonesia pernah diperintah oleh tujuh kabinet berbeda, yaitu Playthis game to review Other. Tujuan negara kita Indonesia yang sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, kecuali Preview this quiz on Quizizz. Quiz. perkembangan pengelolaan kekuasaan negara. DRAFT. 12th grade . Played 22 times. 72% average accuracy. Other. 2 months ago by. jacyndanatalie_60275. 0. Save. Share Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal SMA PPKn Acak ★ PPKn SMA Kelas 10 KD penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh…A. dipilih oleh partai politikB. dipilih langsung oleh rakyatC. pengangkatan kepala daerahD. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakatE. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ancaman Terhadap Kedudukan NKRI - PPKn SMA Kelas 11Indonesia harus mewaspadai segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun luar. contoh ancaman yang datang dari dalam adalahA. gerakan separatisme masyarakat Timor TimorB. serbuan tenaga kerja asing ke IndonesiaC. maraknya produk asing di pasar lokalD. penyelundupan telepon selularE. masuknya paham liberal Materi Latihan Soal LainnyaPenilaian Harian PAI SD Kelas 6Sosiologi Semester 1 Ganjil SMA Kelas 10US PLBJ SD Kelas 6Zakat - PAI SMP Kelas 9Ulangan Bahasa Inggris Semester 2 Genap SD Kelas 5Ulangan IPA Tema 1 SD Kelas 4PAS Geografi SMA Kelas 11PAS Alquran Hadits MTs Kelas 8Benua AmerikaPAS Administrasi Transaksi SMK Kelas 11Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang Jika halaman ini selalu menampilkan soal yang sama secara beruntun, maka pastikan kamu mengoreksi soal terlebih dahulu dengan menekan tombol "Koreksi" diatas. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia. Indonesiaadalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaats) sebagaimana tertuang dalam bunyi UUD 1945 pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka menjadi suatu kewajiban bahwa setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahannya selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Kewarganegaraan ★ SMA Kelas 10 / PPKn SMA Kelas 10 KD penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh…A. dipilih oleh partai politikB. dipilih langsung oleh rakyatC. pengangkatan kepala daerahD. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakatE. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat DaerahPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ujian Semester 2 UAS / UKK Pendidikan Kewarganegaraan PKn SMA Kelas 10Pancasila sebagai dasar negara tercantum didalam pembukaan UUD 1945 pada…. a. Alinea 3 b. Alinea 1 c. Alinea 2 d. Alenia 4 e. Alenia 1 dan 2Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang Latihan Soal LainnyaUTS Prakarya & Kewirausahaan SMA Kelas 12Biologi SMA Kelas 12Tema 8 Subtema 3 SD Kelas 4PAS PPKn Semester 2 Genap SD Kelas 2Tema 3 SD Kelas 6BiomedikUTS Bahasa Indonesia SMP Kelas 8Ulangan Fiqih MI Kelas 5PTS Korespondensi SMK Kelas 10Prisma - Matematika SD Kelas 6 Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.
Perkembanganpenyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi pada proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala
★ SMA Kelas 10 / PPKn SMA Kelas 10 KD penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh…A. dipilih oleh partai politikB. dipilih langsung oleh rakyatC. pengangkatan kepala daerahD. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakatE. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat DaerahPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ujian Semester 2 UAS / UKK Ekonomi SMA Kelas 12Manajemen dapat diterapkan di…. a. organisasi bisnis b. organisasi nonprofit c. pribadi d. pemerintah e. semua benarCara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Materi Latihan Soal LainnyaPengayaan Tema 8 SD Kelas 5PAS Matematika SMA Kelas 10Fikih - MI Kelas 5PAS PJOK SMP Kelas 8 Semester 1 GanjilSeni Budaya - SD Kelas 5 Semester 1Bahasa Indonesia Tema 7 Sub tema 2 SD Kelas 6IPA SD Kelas 6 - Bagian 2Tema 8 Subtema 2 PB 1 SD Kelas 5UTS Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 7Persiapan PTS Biologi SMA Kelas 10 Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.
BerdasarkanUUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan Negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/ kota. Wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah. Apa sebenarnya pemerintahan daerah itu? Silahkan simak juga Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia Struktur Masyarakat Indonesia Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehpemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD. Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau dari landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. A. Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. Hal tersebut menunjukkan problematika pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi politik yang terjadi. Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah seperti berikut ini. 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 4 Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah B. Susunan pemerintahan daerah Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut seperti di bawah ini Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia 1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 Susunan Pemerintahan Daerah a. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. b. Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. c. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di daerah. 2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah b. Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa. 3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah b. Dewan Pemerintah Daerah DPD 1 Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah ex-officio. 2 Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. 3 DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD. 3 . Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Susunan Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong DPRD-GR . a. Kepala Daerah 1 Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. 2 Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD. 3 Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah. 4 Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD. b. DPRD-GR 1 Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan karya. 2 Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing golongan politik dan golongan karya. 3 Kepala daerah secara ex-officio adalah Ketua DPRD-GR bukan anggota. 4. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD 1 DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. 2 Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. 3 Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi Daerah Tingkat I, 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II, dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja Daerah Tingkat III. b. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian BPH. 5. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD b. Kepala Daerah 1 Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. 2 Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. 6. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 Susunan Pemerintahan Daerah a. Kepala daerah provinsi gubernur, kepala daerah kabupaten bupati, kepala daerah kota walikota camat, lurah/kepala Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah.c. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota. 7. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 200, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 Susunan Pemerintahan Daerah a. Pemerintahan Daerah1 Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. b. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. c. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. C. Kewenangan pemerintahan daerah Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Simak Juga Peran Pemerintah Pusat Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Seiring dengan dinamisnya berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah, kewenangan pemerintahan daerah pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di daerah juga begitu dinamis. Sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintahan daerah terus mengalami perubahan seperti di bawah ini. Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah di Indonesia 1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 Kewenangan Pemerintahan Daerah a. Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantorkantor departemen di daerah. 2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 Kewenangan Pemerintahan Daerah Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah. 3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 Kewenangan Pemerintahan Daerah a. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain. b. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas. Penetapan Presiden 4. Nomor 6 Tahun 1959 Kewenangan Pemerintahan Daerah a. Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut. b. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatanjawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah. c. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat. 5. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 Kewenangan Pemerintahan Daerah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD. 6. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Kewenangan Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 7. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 Kewenangan Pemerintahan Daerah a. Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. b. Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja. c. Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota. 8. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005, Undang-UndangRI Nomor 12 Tahun 2008 Kewenangan Pemerintahan Daeraha. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. b. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. c. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Demikian tentang Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia sampai saat ini dan akan terus berkembang sesui dengan kebutuhan zaman.
\n \nperkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi
Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional yang pemerintahannya berbentuk republik dan sistemnya berupa sistem presidensial yang bersifat parlementer. Perkembangan politik di Indonesia saat ini menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia. Banyak yang mendukung pemerintahan serta politik Indonesia tetapi banyak juga yang tidak mendukung keadaan politik sekarang ini.
- Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. Salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di Pemerintah Pusat dan Sifat Otonomi Daerah Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Jenis kekuasaan yang ditangani pusat adalah Hubungan luar negeri. Pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan peradilan. Kebijakan moneter. Kebijakan makro ekonomi. Standardisasi nasional. Adminstrasi Pemerintahan. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Pengembangan sumber daya manusia. Baca juga Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat Diproyeksikan Jadi Calon Daerah Otonom Baru Otonomi yang diserahkan pusat kepada daerah memiliki sejumlah sifat yang harus dipenuhi. Sifat otonomi daerah tersebut adalah Luas Kewenangan yang diserahkan kepada daerah bersifat luas karena kuantitas kewenangannya banyak. Kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat. Nyata Kewenangan yang diserahkan kepada daerah bersifat nyata karena kewenangan yang diselenggarakan menyangkut yang dperlukan, tumbuh dan hidup, serta berkembang di daerah. Bertanggung jawab Kewenangannya bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antardaerah. Kewenangan Daerah Otonom Otonomi seluas-luasnya mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia. Salah satu daerah otonom adalah provinsi. Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga menjadi daerah administratif. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi adalah Kewenangan yang Bersifat Lintas Kabupaten dan Kota Kewenangan dalam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan. Kewenangan Pemerintahan Lainnya Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi budaya/ pariwisata, penanganan penyakit menular, perencanaan tata ruang provinsi. Kewenangan Kelautan Eksplorasim eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan. Kewenangan Lain Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut. Baca juga Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan Keseimbangan Kekuasaan Otonomi Daerah Otonomi daerah dalam negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap daerah otonom. Akan tetapi, pengawasan diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi kesimbangan kekuasaan. Keseimbangan ini diwujudkan dengan kewenangan bupati atau gubernur membuat peraturan daerah atau perda. Perda tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Jika bertentangan, maka pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri berhak membatalkan perda tersebut. Referensi Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta Kencana Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta Polgov Fisipol UGM Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
A PENDAHULUAN Penyelenggaraan sistem pemerintahan di daerah merupakan suatu hal yang sangat sakral karena menyangkut tatanan dan keutuhan Negara kesatuan. [1] Penyelenggaraan pemerintahan dalam konsep hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, secara filosofis bertumpuh pada tujuan negara sebagaimana dimaksud pada alenea ketiga dan keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal ★ SMA Kelas 10 / PPKn SMA Kelas 10 KD penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh…A. dipilih oleh partai politikB. dipilih langsung oleh rakyatC. pengangkatan kepala daerahD. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakatE. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat DaerahPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya IPS SMP Kelas 7 Semester Genap › Lihat soalusaha untuk mendapatrkan hasil tertentu dengan pengorbanan sekecil mungkin disebut….A. motif ekonomiB. hokum ekonomiC. prinsip ekonomiD. tindakan ekonomi UH 3 Geografi SMA Kelas 10 › Lihat soalBerdasarkan Teori Pengapungan Benua, pada awal pembentukannya Benua Australia merupakan bagian dari benua….A. LaurasiaB. GondwanaC. EropaD. EurasiaE. Australia Materi Latihan Soal LainnyaMomentum - Fisika SMA Kelas 10UH Sejarah Indonesia 1 SMA Kelas 12Remidi PTS 1 Ganjil Sejarah SMA Kelas 11Grafik Fungsi Kuadrat - Matematika SMP Kelas 9PTS Sejarah Semester 1 Ganjil SMA Kelas 12PAT Bahasa Indonesia Semester 2 Genap SMP Kelas 7PTS Sejarah 1 SMA Kelas 11UTS Bahasa Jerman SD Kelas 3 Semester GenapPAT Bahasa Arab MI Kelas 3Kuis PAI SD Kelas 4 Kurikulum MerdekaCara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.
Kekuasaaneksekutif, misalnya, dibantu wakil dan menteri-menteri yang biasanya memimpin satu departemen tertentu. Meskipun demikian, tipe-tipe lembaga negara yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X Semester I BAB IVPenilaian Harian Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Menurut UUD NRI Tahun 1945 A. Pilihlah jawaban yang tepat! 1. Negara A mempunyai program kesehatan masya rakat. Program kesehatan kemudian dilimpahkan kepada pemerintah kota di negara tersebut. Bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kota merupakan upaya pelaksanaan . . . . a. Tugas pembantuan b. Pelimpahan tugas c. Otonomi daerah d. Dekonsentrasi e. Desentralisasi 2. Perhatikan uraian berikut! Kehidupan masyarakat di daerah semakin baik dengan dilaksanakannya otonomi daerah. Kebijakan lebih mudah dibuat oleh pemerintah dengan melibatkan rakyat. Selain itu, otonomi daerah telah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kesimpulan dari uraian di atas adalah . . . . a. Kehidupan masyarakat di daerah semakin baik b. Otonomi daerah mempunyai pengaruh besar terhadap pemerintah c. Pemerintah akan memberikan akses informasi terus kepada masyarakat d. Otonomi daerah telah memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat dan pemerintah e. Masyarakat daerah semakin mengerti proses pembuatan kebijakan daerah dan implemen tasinya 3. Pemerintahan daerah harus mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan prinsip . . . . a. Tanggung jawab b. Nyata c. Penyebaran d. Kesatuan e. Dinamis 4. Perhatikan pernyataan berikut! 1. Pelaksanaan desentralisasi memerlukan biaya yang lebih banyak. 2. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat. 3. Hubungan harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antura pemerintah pusat dan daerah. 4. Terjadi peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 5. Pelaksanaan desentralisasi dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah. Pernyataan yang menunjukkan kelebihan desentralisasi ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 4 c. 1, 4, dan 5 d. 2, 3, dan 4 e. 3, 4, dan 5 5. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia dilaksanakan menurut asas otonomi sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu . . . . a. Pasal 15 b. Pasal 16 c. Pasal 17 d. Pasal 18 ayat 1 e. Pasal 18 ayat 2 6. Otonomi daerah mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan partisipasi masyarakat serta . . . . a. Meningkatkan peran dan fungsi DPRD b. Meningkatkan partisipasi dan peran pe perangkat daerah c. Menumbuhkan kemakmuran masyarakat setempat d. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan e. Memberdayakan kepala daerah dan pe perangkat daerah otonom lainnya 7. Setiap kepala daerah provinsi berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi kepada presiden melalui . . . . a. DPD b. Bupati c. DPRD Provinsi d. DPRD Kabupaten/Kota e. Menteri dalam negeri 8. Perhatikan beberapa bidang berikut! 1. Tata ruang 2. Pendidikan 3. Kebudayaan 4. Landasan hukum pemerintah daerah 5. Tata cara pengisian jabatan dan kedudukan gubernur serta wakil gubernur Kewenangan istimewa yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat pada angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 5 c. 1, 4, dan 5 d. 2, 3, dan 4 c. 3, 4, dan 5 9. Salah satu contoh perangkat daerah, yaitu . . . . a. Lembaga pemerintah b. Sekretaris daerah c. Wali kota d. Gubernur e. Bupati 10. Kepala daerah dalam menjalankan tugas dan wewenang dekonsentrasi harus mempunyai sikap yaitu . . . . a. Mensyukuri amanah yang diberikan b. Melaksanakan wewenang sesuka hati c. Melaksanakan tugas dengan rasa bangga d. Menerima tugas sebagai bentuk tanggung jawab e. Merasa bangga telah mendapatkan ke kepercayaan 11. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh . . . . a. DPRD b. Presiden c. Menteri dalam negeri d. Menteri sekretariat negara e. Presiden dan menteri dalam negeri 12. DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang tersebut dapat diidentifikasikan dari kegiatan . . . . a. DPRD dan gubernur merumuskan rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan parkir b. DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBN c. DPRD melakukan pembahasan undang undang bersama bupati d. DPRD melakukan perubahan terhadap undang-undang e. DPRD memberikan laporan kerja kepada gubernur setiap tahun 13. Kebijakan moneter termasuk urusan pemerintah pusat karena dampak yang ditimbulkan bersifat nasional. Hal ini sesuai pembagian urusan pemerintah berdasarkan kriteria . . . . a. Efisiensi b. Efektivitas c. Internalisasi d. Eksternalitas e. Akuntabilitas 14. Urusan pemerintah daerah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah dikenal sebagai urusan . . . . a. Istimewa b. Khusus c. Pilihan d. Pokok e. Wajib 15. Konsekuensi logis ketentuan pasal 18 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah . . . . a. Peradilan/yustisi b. Politik luar negeri c. Pertahanan dan keamanan d. Moneter dan fiskal nasional e. Penyelenggaraan pendidikan 16. Otonomi daerah adalah suatu pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna meng alokasikan sumber-sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh . . . . a. Philip Mahwood b. Kusumaatmaja c. The Liang Gie d. J. Franseen e. Syarief Salch 17. Setiap daerah berhak memungut pajak daerah yang berada di wilayahnya. Pajak yang diperoleh pemerintah daerah masuk sebagai . . . . a. Lain-lain pendapatan b. Pendapatan asli daerah c. Dana cadangan daerah d. Penerimaan pinjaman daerah e. Dana perimbangan asli daerah 18. Perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/wali kota oleh menteri dalam negeri, dipilih oleh Dewan Per wakilan Rakyat Daerah, pada saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara . . . . a. Dipilih oleh partai politik b. Dipilih langsung oleh rakyat c. Pengangkatan kepala daerah d. Dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakat e. Dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 19. Hak DPRD meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan disebut hak . . . . a. Menyatakan pendapat b. Bertanya c. Interpelasi d. Angket e. Remisi 20. Ikut secara aktif dalam Gerakan Non-Blok merupakan wujud realisasi urusan pemerintahan pusat dalam bidang . . . . a. Agama b. Yustisi c. Keamanan d. Pertahanan e. Politik luar negeri 21. Pertahanan negara termasuk urusan pemerintah pusat karena dampak yang ditimbulkan bersifat nasional. Hal ini sesuai pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasar kriteria . . . . a. Efisiensi b. Efektivitas c. Internalisasi d. Eksternalitas e. Akuntabilitas 22. Tugas kepala daerah sebagai pemimpin pemerintah daerah adalah . . . . a. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi b. Membuat perjanjian dengan negara lain c. Memberi tanda gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan d. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama menteri e. Menyusun dan mengajukan peraturan daerah tentang APBD 23. Partisipasi mengisi kemerdekaan dapat juga dilaksanakan dengan membayar pajak. Membayar pajak tepat waktu sangat penting karena . . . . a. Pajak merupakan dana cadangan daerah b. Pajak merupakan salah satu dana perimbangan c. Pajak harus disetorkan kepada pemerintah pusat d. Pajak merupakan salah satu pendapatan asli daerah e. Pajak yang tinggi dapat meningkatkan kesejahteraan warga negara 24. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang ditunjukkan oleh pilihan . . . . a. - Absolu - Konkuren - Khusus b. - Fleksibel - Konkuren - Umum c. - Absolut - Konkuren - Umum d. - Fleksibel - Konkuren - Khusus e. - Absolu - Fleksibel - Khusus 25. Perhatikan asas-asas berikut 1. Tugas pembantuan 2. Dekonsentrasi 3. Desentralisasi 4. Sentralisasi 5. Otonomi Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas yang terdapat pada angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 c. 3, 4, dan 5 26. Pemerintah dalam menjalankan fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator. Fungsi yang dimaksud adalah . . . . a. Pelayanan b. Pengaturan c. Pengawasan d. Perlindungan e. Pemberdayaan 27. Perhatikan komponen berikut! 1. Kelautan dan perikanan 2. Pariwisata 3. Pertanian 4. Kehutanan Komponen di atas termasuk dalam urusan . . . . a. Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar b. Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar c. Pemerintahan khusus d. Pemerintahan pilihan e. Pemerintahan umum 28. Perhatikan urusan-urusan pemerintahan berikut! 1. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana. 2. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 3. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pengembangan kehidupan demokrasi ber dasarkan Pancasila. 5. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 e. 3, 4, dan 5 29. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN. Arti dari pernyataan tersebut adalah . . . . a. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat langsung ke daerah tanpa melalui APBD b. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat tidak langsung ke daerah tanpa melalui APBD c. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN d. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas desentralisasi dan dekonsentrasi yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN e. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas sentralisasi dan desentralisasi yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN 30. Fungsi ini dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih. Fungsi yang dimaksud adalah . . . . a. Pelayanan b. Pengaturan c. Pengawasan d. Perlindungan e. Pemberdayaan B. Kerjakan soal-soal berikut! 1. Jelaskan tujuan otonomi daerah menurut penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014! Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tujuan otonomi daerah adalah pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Dengan demikian, pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. 2. Bedakan pengertian antara urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren! Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. 3. Mengapa dalam penerapan otonomi daerah, setiap daerah diberi wewenang mengatur daerahnya dan membuat peraturan yang mendukung kemajuan daerahnya? Alasan dalam otonomi daerah pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur daerahnya dan membuat peraturan yang mendukung adalah sebagai berikut. a. Tindakan tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah. b. Tindakan tersebut dilakukan untuk memotong jalur dan waktu pengurusan birokrasi sehingga mendorong datangnya investasi 4. Dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah terkadang ada oknum yang mengguna kan cara-cara melanggar peraturan pemilu. Pelanggaran tersebut sengaja dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan antara lain money politic, menjatuhkan lawan politik dengan menyebarkan isu-isu negatif, dan berbagai upaya lain yang dilarang dalam kampanye. Apa pendapat Anda mengenai fenomena tersebut? Seharusnya itu dilarang dilakukan, meninggikan derajat sendiri dengan menjatuhkan orang lain itu sangat memalukan. orang seperti itu kurang mempelajaru etika. seharusnya pemerintah dapat mengatasi masalah ini, dengan memberikan penyuluhan kampanye atau pemilu yang luberjurdil 5. Bagaimanakah pengaturan tentang urusan pemerintahan umum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014? Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Kami mohon maaf bila ada kesalahan jawaban maupun pertanyaan..Berilah komentar kesalahan apa yang ada dan kami akan kasih
perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi
bz4DHEN.
  • 13q3t64008.pages.dev/321
  • 13q3t64008.pages.dev/377
  • 13q3t64008.pages.dev/177
  • 13q3t64008.pages.dev/16
  • 13q3t64008.pages.dev/926
  • 13q3t64008.pages.dev/278
  • 13q3t64008.pages.dev/393
  • 13q3t64008.pages.dev/975
  • 13q3t64008.pages.dev/621
  • 13q3t64008.pages.dev/260
  • 13q3t64008.pages.dev/773
  • 13q3t64008.pages.dev/572
  • 13q3t64008.pages.dev/7
  • 13q3t64008.pages.dev/253
  • 13q3t64008.pages.dev/538
  • perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi